Sabtu, 19 Maret 2011

Good Governace atau Clean Governance



Jakarta 8 Januari 2011. Good corporate governance (GCG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Ia berkaitan erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara.  Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif.  Oleh karena itu diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan.  Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia.  Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan good governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Itulah kata sambutan Budiono ketika menjabat sebagai Menteri Kordinator Perekonomian dalam buku pedoman umum Good Corporate Governannce. Kini ada istilah baru yaitu Good Clean Governance yang dikeluarkan oleh Prof. Veitzal Rifai dosen Universitas Indonesia dan Pengurus dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang ditemui pada acara International Conference di Hotel Mandarin yang diadakan oleh Fakultas Ekonomi Syariah Trisakti. Beliau menyebutkan bahwa konsep Clean Governance adalah lebih tepat digunakan oleh perusahaan Indonesia saat ini khususnya perbankan syariah. Beliau juga mengatakan “selama ini orang berbicara tentang good governance, padahal mereka tidak  memahami atau mengerti tentang hal ini. Kenapa tidak kita memulai langsung bicara tentang clean governance. Good bukan berarti clean.” Tegasnya. Prof. Rivai menambahkan bagaimana jika konsep good governance diterapkan dulu untuk menuju clean governnance, “ Kan bisa diatasi satu-satu. Kalau clean governance sesuai dengan prinsip hari ini harus lebih baik daripada hari kemarin. Kalau hari ini sama saja dengan hari kemarin maka itu namanya rugi.

Lalu clean governance juga berlandaskan pada surat  Ar Ra’d ayat 11. Allah tidak akan merubah suatu kaum apabila kaum tersebut tidak berusaha merubah sendiri nasibnya. Surat 62 ayat 10. (Bertebarlah kau di muka bumi sebagian dari arti surat Al Jumuah, rejeki kita di mana-mana... dst). Yang ketiga, selesai suatu perkara tidaklah pindahlah ke perkara berikutnya. Itulah clean governance. Namun kelemahan dari good governance menurut Prof. Rivai “Penyebabnya kan banyak kenapa ga diselenggarakan. Mungkin kalo dia bank, standar over turn belum baik. Yang kedua adalah intrasrtucture belum baik. Yang ketiga reward and punishmentnya juga belum ditegakkan belum baik, lantas quality of men-nya atau manusianya, kalo di bank islam itu manusianya belum syar’i, dia masuk ke bank islam istilahnya hanya ganti baju saja, tapi ruhnya belum. Clean governance itu diperoleh hanya dari mereka yang sudah mempunyai ruh islam, jadi kemampuan daya tolak kepada kesalahan-kesalahan cepat bereaksi. kalau bagi saya good governance tataran normatif, kita harus bicara clean”, tegasnya. Menurut penulis, kelemahan clean governance bisa diterapkan tidak hanya di GCG namun kebijakan yang lain, jadi suatu hal yang alami seandainya jika ada orang atau perusahaan tidak menjalani aturan dari pemerintah maka reward and punishment harus diterapkan. Di dalam indikator good governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab dan independen sudah sesuai dengan kaidah syar’i. Namun konsep clean governance yang ditawarkan Prof. Rivai harus lebih sistematis, dikaji kembali dan terbukti dulu secara ilmiah agar bisa diterima oleh masyarakat Indonesia.

Dalam waktu dekat BI juga akan mengeluarkan Good Governance Syariah, untuk apa kebanyakan istilah jika intinya sama demi suatu kemaslahatan bagi semua pihak yang terkait, jika tidak demikian, maka pemerintah seakan hanya ingin mendapatkan proyek dan hanya wacana saja tanpa dibarengi dengan implementasinya yang sungguh-sungguh dalam kehidupan sehari-hari. Namun Prof. Rivai masih menguatkan pendapatnya bahwa outcome berupa clean governance menjadi tujuan utama beliau menggambarkan clean governance dalam omzet perusahaan jika baik, maka bagaimana agar yang kita inginkan bukan hanya terjual habis melainkan bagaimana agar pembeli tersebut bisa kembali kepada perusahaan tersebut sehingga kepuasan pelanggan bisa disampaikan kepada orang lain. Mungkin Prof Rivai ingin agar semua aturan GCG jika perusahaan atau pemerintah tidak menerapkan GCG tersebut maka ada reward and punishment sebagai efek jera dan ketegasan dari konsep GCG tersebut. Agar perusahaan dan pemerintah bisa menciptakan clean governance menurut Prof. Rivai yang harus dilakukan adalah” pertama orangnya dulu. Tegakkan peraturan, kejar terus karena kompetitor akan membuat hal yang sama dengan kita. Kejar, cari, upayakan sehingga jika tercapai, muslim tidak mungkin miskin. Muslim itu harus tangan di atas, jadi muzzaki bukan mustahiq. “ kita tunggu saja GCG Syariah yang dikeluarkan oleh BI,.... Iis Aisah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar